HASIL SIDANG KOMISI RAPAT KERJA CABANG
IKSPI KERA SAKTI CABANG REMBANG
TAHUN 2025
Pada hari Sabtu tanggal 16
Agustus 2025, telah dilaksanakan Sidang Komisi I, II, dan III dalam Rapat Kerja
IKSPI Kera Sakti Cabang Rembang Tahun 2025. Sidang ini membahas dan menetapkan
berbagai program serta kebijakan strategis cabang yang berhubungan dengan
pengelolaan organisasi, pembinaan anggota, dan penguatan kelembagaan. Berdasarkan
hasil pembahasan dan musyawarah, maka ditetapkan beberapa keputusan sebagai
berikut:
POKOK-POKOK HASIL SIDANG
1. Pembaruan SK Kepengurusan
Ranting
Setiap ranting yang mengalami
perubahan kepengurusan diwajibkan menyampaikan susunan struktural terbaru
kepada Cabang melalui Sekretaris Cabang dengan melampirkan data lengkap dan
fotokopi KTP pengurus yang bersangkutan.
2. Dana Pembinaan Pelatih
Disetujui kenaikan Dana
Pembinaan bagi pelatih yang mengesahkan siswa, dari Rp65.000,- menjadi
Rp75.000,- sebagai bentuk penghargaan dan peningkatan motivasi pelatih.
3. Penertiban Identitas pada
Kegiatan Resmi
Dalam setiap kegiatan resmi
perguruan, khususnya ujian, penggunaan kaos komunitas non-resmi dilarang.
Penertiban dilaksanakan oleh Satgas dan Humas, dengan pendekatan himbauan
persuasif oleh Humas ranting maupun cabang.
4. Penyelesaian Permasalahan
Internal Ranting
Permasalahan internal dapat
dibahas lintas ranting sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran, namun tidak
diperkenankan menyebutkan identitas pribadi pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Pelatihan Tanggap Cedera
dan Pengobatan Dasar
Diputuskan pelaksanaan program
pelatihan tanggap cedera bagi pelatih dan asisten pelatih, meliputi teknik
pertolongan pertama serta penanganan dasar cedera saat latihan maupun kegiatan.
Program ini bekerja sama dengan PMI Kabupaten Rembang dan tenaga ahli internal
Cabang IKSPI Kera Sakti.
6. Penguatan Sarana Tempat
Latihan
Disepakati pengadaan
penerangan lampu secara bertahap bagi tempat latihan aktif yang membutuhkan,
serta pemasangan CCTV di titik rawan konflik untuk menjaga keamanan dan
kenyamanan.
7. Penanganan Pencemaran Nama
Baik Internal
Apabila terjadi pencemaran
nama baik oleh anggota IKSPI terhadap Ketua Ranting atau pengurus lainnya, maka
langkah penyelesaian ditempuh melalui:
a. Mediasi oleh Cabang dengan
pemanggilan pihak terkait.
b. Jika tidak tercapai
penyelesaian, dilanjutkan dengan Sidang Kode Etik yang dapat berujung pada
pemecatan anggota.
8. Penguatan Bidang Advokasi
Disetujui penyelenggaraan
pelatihan advokasi dengan peserta dari perwakilan ranting serta Satgas IKSPI
Cabang Rembang, guna meningkatkan kapasitas hukum, penyelesaian sengketa, dan
pembelaan organisasi secara bermartabat.
9. Program Bakti Sosial
Cabang menetapkan lima jenis
program bakti sosial, yaitu:
a. Santunan sosial bagi
masyarakat kurang mampu.
b. Kerja bakti kebersihan
lingkungan.
c. Penghijauan melalui
penanaman pohon.
d. Kegiatan kesehatan berupa
donor darah dan pemeriksaan kesehatan.
e. Dukungan pendidikan berupa
bantuan alat sekolah bagi siswa yang membutuhkan.
10. Program Beasiswa Berkala
Disepakati penyelenggaraan
beasiswa berkala dalam bentuk bantuan parsial sesuai kemampuan cabang. Beasiswa
tidak menanggung keseluruhan biaya pendidikan, tetapi memberikan dukungan
tambahan kepada anggota atau putra-putri anggota yang sedang menempuh
pendidikan. Program ini dilaksanakan berdasarkan MoU sebagai komitmen keberlanjutan
dan tanggung jawab bersama antara penerima, ranting, dan cabang.
11. Program Tali Asih Sesepuh
Ranting
Ranting dapat mengajukan
nama-nama anggota senior yang layak menerima tali asih melalui formulir online
yang diisi sekretaris ranting dengan persetujuan ketua ranting, untuk kemudian
diverifikasi oleh Cabang.
12. Dana Transportasi
Penanganan Permasalahan Perguruan
Cabang memberikan dana
transportasi maksimal bagi 2 orang anggota IKSPI yang ditugaskan menangani
permasalahan resmi organisasi. Diberikan uang saku sebesar Rp50.000,- per orang
per hari, dengan kewajiban melampirkan dokumentasi kegiatan sebagai bukti
pertanggungjawaban.
13. Pelaksanaan Rapat Kerja
Rapat Kerja Cabang
dilaksanakan satu hari penuh, dimulai pagi hingga sore, sebagaimana disepakati
bersama.
14. Subsidi Ketua Ranting
Ketua ranting yang dinyatakan
naik tingkat II diberikan subsidi sebesar Rp200.000,- sebagai bentuk
penghargaan dan motivasi.
15. Fasilitasi Kegiatan Kopdar
Warga atau anggota yang bukan
penguji tetap diberikan fasilitasi untuk menyelenggarakan kegiatan kopdar
sebagai sarana silaturahmi dan memperkuat persaudaraan.
16. Administrasi Pendaftaran
Siswa Kuning
Biaya pendaftaran siswa kuning
masuk Cabang ditetapkan sebesar Rp75.000,- per siswa.
17. Administrasi Sekretaris
dan Bendahara
Seluruh administrasi
sekretariat, khususnya sekretaris dan bendahara ranting, dilaksanakan secara
penuh secara daring (full online) langsung ke cabang.
18. Training of Trainer (ToT)
Disepakati penyelenggaraan ToT
bagi pelatih Dewan Teknik Seni dan Prestasi untuk penyelarasan jurus serta
peningkatan kualitas pembinaan di seluruh ranting.
19. IKS Cup 2026
Cabang menetapkan IKS Cup
Tahun 2026 sebagai agenda resmi, yang dilaksanakan dengan dukungan penuh dari
seluruh ranting.
Rembang, 16 Agustus 2025
Ketua IKSPI Kera Sakti
Cabang Rembang
SUNARDI