Kamis, 28 Agustus 2025

HASIL SIDANG KOMISI RAPAT KERJA CABANG IKSPI KERA SAKTI CABANG REMBANG TAHUN 2025

 

HASIL SIDANG KOMISI RAPAT KERJA CABANG
IKSPI KERA SAKTI CABANG REMBANG
TAHUN 2025

Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, telah dilaksanakan Sidang Komisi I, II, dan III dalam Rapat Kerja IKSPI Kera Sakti Cabang Rembang Tahun 2025. Sidang ini membahas dan menetapkan berbagai program serta kebijakan strategis cabang yang berhubungan dengan pengelolaan organisasi, pembinaan anggota, dan penguatan kelembagaan. Berdasarkan hasil pembahasan dan musyawarah, maka ditetapkan beberapa keputusan sebagai berikut:

POKOK-POKOK HASIL SIDANG

1. Pembaruan SK Kepengurusan Ranting

Setiap ranting yang mengalami perubahan kepengurusan diwajibkan menyampaikan susunan struktural terbaru kepada Cabang melalui Sekretaris Cabang dengan melampirkan data lengkap dan fotokopi KTP pengurus yang bersangkutan.

2. Dana Pembinaan Pelatih

Disetujui kenaikan Dana Pembinaan bagi pelatih yang mengesahkan siswa, dari Rp65.000,- menjadi Rp75.000,- sebagai bentuk penghargaan dan peningkatan motivasi pelatih.

3. Penertiban Identitas pada Kegiatan Resmi

Dalam setiap kegiatan resmi perguruan, khususnya ujian, penggunaan kaos komunitas non-resmi dilarang. Penertiban dilaksanakan oleh Satgas dan Humas, dengan pendekatan himbauan persuasif oleh Humas ranting maupun cabang.

4. Penyelesaian Permasalahan Internal Ranting

Permasalahan internal dapat dibahas lintas ranting sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran, namun tidak diperkenankan menyebutkan identitas pribadi pihak-pihak yang bersangkutan.

5. Pelatihan Tanggap Cedera dan Pengobatan Dasar

Diputuskan pelaksanaan program pelatihan tanggap cedera bagi pelatih dan asisten pelatih, meliputi teknik pertolongan pertama serta penanganan dasar cedera saat latihan maupun kegiatan. Program ini bekerja sama dengan PMI Kabupaten Rembang dan tenaga ahli internal Cabang IKSPI Kera Sakti.

6. Penguatan Sarana Tempat Latihan

Disepakati pengadaan penerangan lampu secara bertahap bagi tempat latihan aktif yang membutuhkan, serta pemasangan CCTV di titik rawan konflik untuk menjaga keamanan dan kenyamanan.

7. Penanganan Pencemaran Nama Baik Internal

Apabila terjadi pencemaran nama baik oleh anggota IKSPI terhadap Ketua Ranting atau pengurus lainnya, maka langkah penyelesaian ditempuh melalui:

a. Mediasi oleh Cabang dengan pemanggilan pihak terkait.

b. Jika tidak tercapai penyelesaian, dilanjutkan dengan Sidang Kode Etik yang dapat berujung pada pemecatan anggota.

8. Penguatan Bidang Advokasi

Disetujui penyelenggaraan pelatihan advokasi dengan peserta dari perwakilan ranting serta Satgas IKSPI Cabang Rembang, guna meningkatkan kapasitas hukum, penyelesaian sengketa, dan pembelaan organisasi secara bermartabat.

9. Program Bakti Sosial

Cabang menetapkan lima jenis program bakti sosial, yaitu:

a. Santunan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

b. Kerja bakti kebersihan lingkungan.

c. Penghijauan melalui penanaman pohon.

d. Kegiatan kesehatan berupa donor darah dan pemeriksaan kesehatan.

e. Dukungan pendidikan berupa bantuan alat sekolah bagi siswa yang membutuhkan.

10. Program Beasiswa Berkala

Disepakati penyelenggaraan beasiswa berkala dalam bentuk bantuan parsial sesuai kemampuan cabang. Beasiswa tidak menanggung keseluruhan biaya pendidikan, tetapi memberikan dukungan tambahan kepada anggota atau putra-putri anggota yang sedang menempuh pendidikan. Program ini dilaksanakan berdasarkan MoU sebagai komitmen keberlanjutan dan tanggung jawab bersama antara penerima, ranting, dan cabang.

11. Program Tali Asih Sesepuh Ranting

Ranting dapat mengajukan nama-nama anggota senior yang layak menerima tali asih melalui formulir online yang diisi sekretaris ranting dengan persetujuan ketua ranting, untuk kemudian diverifikasi oleh Cabang.

12. Dana Transportasi Penanganan Permasalahan Perguruan

Cabang memberikan dana transportasi maksimal bagi 2 orang anggota IKSPI yang ditugaskan menangani permasalahan resmi organisasi. Diberikan uang saku sebesar Rp50.000,- per orang per hari, dengan kewajiban melampirkan dokumentasi kegiatan sebagai bukti pertanggungjawaban.

13. Pelaksanaan Rapat Kerja

Rapat Kerja Cabang dilaksanakan satu hari penuh, dimulai pagi hingga sore, sebagaimana disepakati bersama.

14. Subsidi Ketua Ranting

Ketua ranting yang dinyatakan naik tingkat II diberikan subsidi sebesar Rp200.000,- sebagai bentuk penghargaan dan motivasi.

15. Fasilitasi Kegiatan Kopdar

Warga atau anggota yang bukan penguji tetap diberikan fasilitasi untuk menyelenggarakan kegiatan kopdar sebagai sarana silaturahmi dan memperkuat persaudaraan.

16. Administrasi Pendaftaran Siswa Kuning

Biaya pendaftaran siswa kuning masuk Cabang ditetapkan sebesar Rp75.000,- per siswa.

17. Administrasi Sekretaris dan Bendahara

Seluruh administrasi sekretariat, khususnya sekretaris dan bendahara ranting, dilaksanakan secara penuh secara daring (full online) langsung ke cabang.

18. Training of Trainer (ToT)

Disepakati penyelenggaraan ToT bagi pelatih Dewan Teknik Seni dan Prestasi untuk penyelarasan jurus serta peningkatan kualitas pembinaan di seluruh ranting.

19. IKS Cup 2026

Cabang menetapkan IKS Cup Tahun 2026 sebagai agenda resmi, yang dilaksanakan dengan dukungan penuh dari seluruh ranting.

 

Rembang, 16 Agustus 2025

Ketua IKSPI Kera Sakti

Cabang Rembang

 

 

 

SUNARDI 


Back to Top