PENGURUS BESAR IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
PERATURAN PERTANDINGAN
PENCAK SILAT NASIONAL
TAHUN 2025
Tim Kelompok Kerja (POKJA) PB IPSI
Padepokan Pencak Silat Indonesia, Jl. Raya TMII I Jakarta Timur 13560
Pengesahan & Tim POKJA
- Laporan: Hasil Kerja Tim POKJA tentang Sistem Pertandingan Pencak Silat yang Berlaku
- Waktu kegiatan: April–Mei 2025; disahkan Jakarta, 9 Juli 2025
- Penandatangan (a.n. Ketua Umum): Benny Sumarsono (Ketua Harian) & Teddy Suratmadji (Sekjen)
- SK Ketua Umum No. Skep-70/III/2025, 3 Maret 2025; masa kerja 6 bulan, laporan tiap 2 bulan
Tugas POKJA
- Evaluasi & analisis sistem pertandingan
- Menyesuaikan agar efektif, transparan, sesuai standar kompetisi
- Evaluasi penjurian & perwasitan, usulan teknologi
- Koordinasi dengan PB IPSI, KONI Pusat, Federasi Internasional
Susunan POKJA
- Ketua: Drs. H. Maryatno; Wakil: Dr. Indro Catur Haryono, M.Pd; Sekretaris: H. Iskandar, S.Pd., M.Pd
- Anggota: Prof Dr. Johansyah Lubis; Prof Dr. Awan Hariono; Prof Dr. Wening Udasworo; Dr. Haris Nugroho; Dr. Rony Syaifullah; Dr. Hendro Wardoyo; Dr. AM Agung Nugroho; dr. Fits Gerald Patty; Sunarno, SH., MH; Drs. Ferry Hendarsih; Drs. Denny Herawan; Johanes Edison Buru, S.Pd
- Penanggung jawab: Benny Sumarsono & Dr. Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Sc
- Ketua Umum PB IPSI: Jend. TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto
Pendahuluan & Pasal 1: Kategori
- Pertandingan berdasarkan persaudaraan & jiwa kesatria, unsur beladiri, seni, olahraga; menjunjung tinggi PRASETYA PESILAT INDONESIA
- Kategori: TANDING dan JURUS
- Tanding: 2 Pesilat dari sudut berbeda, saling serang-bela, menjatuhkan lawan dengan teknik, taktik, stamina, dan Kaidah
- Jurus Tunggal: 1 Pesilat, Jurus Tunggal Baku tangan kosong & bersenjata
- Tunggal Bebas: 1 Pesilat, koreografi dengan senjata Nusantara (bilah tumpul), boleh iringan live/rekaman
- Ganda: 2 Pesilat satu tim, serang-bela tangan kosong lalu senjata wajib (golok & toya) + 1 senjata Nusantara
- Regu: 3 Pesilat satu tim, tangan kosong, benar, tepat, mantap, kompak
Pasal 2: Golongan Umur, Timbang & Kesehatan
| Golongan | Umur |
|---|---|
| Pra Usia Dini | ≤ 5 th |
| Usia Dini 1 | >5–8 th |
| Usia Dini 2 | >8–11 th |
| Pra Remaja | >11–14 th |
| Remaja | >14–17 th |
| Dewasa | >17–35 th |
| Master A | >35–45 th |
| Master B | ≥ 45 th |
- Bukti umur: Akte Kelahiran/Ijazah/Paspor asli atau fotokopi legalisir; umur dihitung pada bulan pertandingan dimulai
Timbang badan
- Tidak untuk Pra Usia Dini & Usia Dini 1
- Petugas ditunjuk Panitia, didampingi Wasit Juri putra & putri; tanpa toleransi; pagi hari pada hari bertanding; ruang putra/putri terpisah
- Berpakaian pertandingan kering tanpa sabuk & pelindung; boleh melepas pakaian dengan penutup
- Tidak memenuhi berat = diskualifikasi; hanya sekali; formulir ditandatangani petugas & kedua ofisial (ofisial tak tanda tangan tetap sah)
Surat keterangan sehat
- Dari RS/RS Tipe D/Puskesmas, maks. 1 minggu sebelum
- Putri remaja & dewasa: surat pernyataan tidak hamil
- Tidak menunjukkan = diskualifikasi
Pasal 3–4: Kelas Usia Dini & Pra Remaja
- Pra Usia Dini: Jurus Tunggal Bebas
- Usia Dini 1 (Tanding): berdasar tinggi, berat, usia sama; selisih maks. usia 1 th, tinggi 3 cm, berat 1 kg. Jurus: Tunggal Tangan Kosong, Tunggal Senjata (Toya & Golok), Tunggal Bebas
- Usia Dini 2: 20 nomor putra + 20 putri = 40 nomor. Kelas A 26–28 kg, lalu tiap 2 kg (B >28–30 … S >62–64), Open >64–68 kg. Jurus: Tunggal Tangan Kosong, Tunggal Senjata, Tunggal Bebas, Ganda Tangan Kosong, Ganda Senjata, Regu A (1–6)
- Pra Remaja: 17 nomor putra + 17 putri = 34 nomor. Kelas A 30–33 kg, tiap 3 kg (B >33–36 … P >75–78), Open >78–84 kg. Jurus: seperti Usia Dini 2 dengan Regu B (7–12)
Pasal 5–7: Kelas Remaja, Dewasa & Master
Remaja (15 putra + 13 putri = 28 nomor)
| Kelas | Putra | Putri |
|---|---|---|
| <39 | Di bawah 39 kg | |
| A | 39–43 kg | |
| B–J | tiap 4 kg: >43–47 … >75–79 | |
| K | >79–83 | – |
| L | >83–87 | – |
| Open 1 | >87–100 | >79–92 |
| Open 2 | >100 | >92 |
Dewasa & Master 1 & 2 (13 putra + 11 putri = 24 nomor)
| Kelas | Putra | Putri |
|---|---|---|
| <45 | Di bawah 45 kg | |
| A | 45–50 kg | |
| B–H | tiap 5 kg: >50–55 … >80–85 | |
| I | >85–90 | – |
| J | >90–95 | – |
| Open 1 | >95–110 | >85–100 |
| Open 2 | >110 | >100 |
- Jurus Remaja & Dewasa: Tunggal, Tunggal Bebas, Ganda, Regu (putra & putri)
Pasal 8: Prasarana & Sarana
- Matras standar PB IPSI 10 m × 10 m, tebal 5 cm, hijau terang, garis putih 5 cm ke arah dalam. Tanding: bidang tanding lingkaran Ø 8 m
- Sudut: kuning = netral; biru & merah untuk Pesilat; kotak pelatih biru & merah (jarak 1,5 m)
- Tanding: Juri 1–3 di tiga sisi, meja aparatur, kamera; Jurus: Juri 1–6 berjajar, meja aparatur; Tim Medis, Delegasi Teknik, Meja VAR sesuai situasi
- Perlengkapan wajib: matras, gong, lampu babak & hasil, mikrofon, stopwatch, air horn, meja, kursi, pulpen, laptop scoring digital, printer/fotokopi, kotak pelatih, layar & proyektor, mesin timbang, body protector, ember, keset, alat pel, podium, timer hitung mundur, tempat senjata golok & toya (Tunggal), tempat senjata terperiksa (Tunggal & Ganda), meteran, peluit
Pasal 9: Tanding Usia Dini & Pra Remaja
Perlengkapan
- Seragam hitam standar tanpa garis/bordir pribadi; lengan & celana maks. 5 cm di atas pergelangan/mata kaki; tidak digulung
- Logo IPSI dada kanan, daerah dada kiri (maks. Ø 10 cm); sponsor lengan kanan; lambang provinsi lengan kiri; nama provinsi punggung maks. 35×25 cm
- Hijab hitam standar IPSI; baju robek diberi 3 menit mengganti
- Body protector standar (merah/biru), pelindung kemaluan sendiri, pelindung sendi satu lapis maks. 1 cm, taping dengan izin, pelindung gigi bila berkawat, dilarang kacamata, kuku pendek
Sistem & waktu
- Sistem gugur (semifinal–final sesuai jumlah peserta)
- Usia Dini 1 & 2: 2 babak × 1,5 menit bersih; Pra Remaja: 3 babak × 2 menit; istirahat 1 menit
- Nilai: 1 = tangan (kecuali sikutan); 2 = kaki (kecuali lututan); 3 = jatuhan sah
- Syarat: sasaran sah, tidak terhalang, mantap & bertenaga, berkaidah
- Usia Dini selisih 20 poin = berhenti, menang WMP
- Boleh: Dini 1 pukulan & tendangan (tanpa tarikan); Dini 2 + sapuan (1×, balas 1×), jatuhan tangkapan kaki; Pra Remaja + guntingan (tidak boleh dibalas)
- Tidak boleh: sikuan, dengkulan, tarikan (kecuali jatuhan tangkapan); Dini 1 juga semua jatuhan, sapuan, guntingan
Pasal 9–10: Pelanggaran & Jurus Usia Dini
Pelanggaran Ringan
- Tidak berkaidah; keluar gelanggang; berjalan/berlari/melompat & sikap pasang mengepal dua tangan; diam 10 detik; mengulur waktu
Pelanggaran Sedang
- Sikutan/dengkulan; merangkul, menggumul, menjambak; menginjak lawan di bawah; menyerang setelah jatuhan sah; tarikan sambil menyerang; guntingan (Dini); balasan guntingan (Pra Remaja); menolak bangun saat hitungan 9; takut melawan (pura-pura cedera, melepas pelindung); menyerang setelah gong/aba-aba henti; bersembunyi di belakang wasit; serangan bergeser ke area terlarang; menyerempet
Pelanggaran Berat
- Menyerang leher, kepala, kemaluan; menendang langsung lutut; head butt; menyentuh/merangkul wasit; menyerang sebelum Mulai/sesudah Henti hingga cedera; menggigit & meludahi; jatuhan dengan menjatuhkan diri; menunjuk jari ke wajah/mata lawan
- Hukuman mengacu Pasal 11 ayat 6.d.4
Pasal 10: Jurus Pra Usia Dini, Usia Dini, Pra Remaja
- Pakaian seperti Jurus Remaja & Dewasa; senjata logam/kayu tidak tajam & tidak runcing
- Sistem gugur. Waktu: Tunggal Tangan Kosong 1'30"; Tunggal Senjata, Ganda, Regu A & B 1'50"; Solo Kreatif 1–2'; toleransi ±10 detik
- Juri minimal 4 orang (genap)
Pasal 11: Tanding Remaja, Dewasa & Master
- Pakaian & body protector sama dengan Pasal 9.1; sistem gugur (penyisihan, perempat final, semifinal, final)
- Waktu: Remaja & Dewasa 3 babak × 2 menit; Master 1: 2 babak × 1,5 menit; Master 2: 2 babak × 1 menit; istirahat 1 menit; wasit berhenti & hitungan jatuh tidak termasuk waktu
- Pendamping: maks. 2 orang, bersertifikat pelatih, seragam IPSI; arahan hanya saat jeda antar babak
- Tata cara: Pesilat masuk atas isyarat wasit, hormat, jurus perguruan 5–10 gerakan; berjabat tangan; wasit periksa kesiapan lalu aba-aba; kembali ke sudut saat istirahat; pemenang diangkat tangannya, hormat ke Ketua Pertandingan
- Aturan: serang-bela berkaidah; wasit memberi pembinaan; serang-bela dihentikan bila pelanggaran, jatuh, cedera, jatuhan 5 detik, protes pelatih; serangan tangan beruntun = 1, kaki beruntun tanpa menyentuh matras = 2
- Aba-aba: BERSEDIA, MULAI, BERHENTI/HENTI/TIII; gong tiap babak
- Sasaran: dada, perut (pusar ke atas), rusuk, punggung; tungkai & lengan hanya serangan antara (tidak bernilai)
Pasal 11: Pelanggaran & Hukuman
Ringan
- Tidak berkaidah; keluar gelanggang; sapuan/guntingan merebahkan diri >1× per babak (>1 m) mengulur waktu; berkomunikasi dengan orang luar; pasif >10 detik; membelakangi lawan; memegang pakaian/body protector (kecuali jatuhan tangkapan); sikap pasang mengepal; tidak mengikuti wasit
Sedang
- Memegang lawan sambil memukul; merangkul/menjambak; menginjak; serangan tunggal tungkai atas; memukul setelah jatuhan sah; menarik kaki berpijak; melempar/mendorong keluar; menyerempet; sasaran bergeser; tidak siap setelah hitungan; mengulur waktu; ganti pakaian >3 menit; menyerang setelah gong; bersembunyi di belakang/menyentuh wasit; diving; merangkul saat membela; tarikan body protector saat counter 2 detik
Berat
- Menyerang leher, kepala, kemaluan; menarik/mendorong wasit; serang langsung lutut; mendorong keluar hingga cedera; menghantukkan kepala; menyerang sebelum Mulai/sesudah Berhenti; menggigit, mencakar; menarik baju sambil sikutan/dengkulan; menghina, memprovokasi; pile driving; menjatuhkan dengan mencengkram baju; jatuhan sambil menjatuhkan diri
Tahapan hukuman
- Pembinaan (akumulatif; belum memotong nilai) → Teguran (setelah 2× pembinaan; langsung untuk pelanggaran sedang) → Peringatan I (berat, teguran ke-3, atau teguran II dalam babak sama) → II → III = diskualifikasi
- Nilai hukuman: Teguran I −1; Teguran II −2; Peringatan I −5; Peringatan II −10
- Diskualifikasi: Peringatan III; pelanggaran berat disengaja; lawan cedera tak bisa lanjut; menancapkan kepala lawan ke matras
Pasal 11: Penilaian & Kemenangan
Penilaian
- Nilai 1: serangan tangan sah, bertenaga, berkaidah; Nilai 2: serangan kaki; Nilai 3: jatuhan (tangkapan, sapuan, ungkitan, kaitan, guntingan, counter 2 detik)
- Jatuhan: bagian tubuh dari lutut ke atas menyentuh matras; tangkapan harus didahului serangan lawan; proses 5 detik; sapuan/guntingan maks. 2 teknik; gagal boleh dibalas 1× dalam 2 detik
- Jatuh tak bangkit: hitungan teknik; jatuh sendiri 10 hitungan, gagal = kalah teknik; keluar gelanggang beri 10 detik
Penentuan menang
- Angka: poin lebih banyak; seri → hukuman terendah → prestasi teknik tertinggi → tambah 1 babak → berat badan lebih ringan → undian
- Teknik: lawan tak lanjut atas permintaan sendiri/pendamping, hasil dokter (120 detik fit/unfit), hitungan 3× berturut dalam satu babak
- Mutlak: lawan jatuh sah, tak berdiri tegak sampai hitungan 10
- WMP: tidak seimbang/berbahaya, atau selisih 30 poin pada babak II/III
- Undur diri: tidak muncul 3 panggilan (interval 30 detik)
- Diskualifikasi: lawan Peringatan III/pelanggaran berat/cedera; positif doping didiskualifikasi
Pasal 12: Jurus Tunggal & Tunggal Bebas
Jurus Tunggal
- Seragam polos standar IPSI + ikat kepala & kain samping satu motif; Remaja/Dewasa golok 30–40 cm, toya rotan 150–180 cm Ø 2,5–3,5 cm
- Gugur; Penyisihan 1 tangan kosong (1'20"); Penyisihan 2 & perempat final senjata; semifinal 1'40"; final lengkap 3'00"; minimal 3 peserta
- Penilaian skala 9,00–10,00, median 6 juri; pengurangan 0,01 (juri) per kesalahan rincian/urutan/gerak tertinggal/senjata terlepas; 0,50 (Pengawas) bila waktu >5–10 detik, keluar gelanggang, senjata jatuh, pakaian salah, menahan gerak >5 detik
- Seri: hukuman terendah → waktu terdekat → standar deviasi terendah → undian
- Diskualifikasi (skor 0,00): tak lulus medis, pakaian/senjata salah, senjata lepas/patah, gagal tampil penuh, urutan salah, waktu >10 detik
Tunggal Bebas
- Koreografi 1–3 menit, senjata Nusantara maks. 5 pilihan (celurit, keris, pecut, pisau belati, trisula, kerambit, kipas, kujang, parang panjang, badik, belati, sewar, lading, sikin, rencong), bilah tumpul
- Penyisihan–semifinal maks. 1'30"; final maks. 3'00"; boleh musik live/rekaman & bersuara tidak berlebihan
- Pengurangan 0,50: satu kaki keluar, senjata jatuh tak sesuai sinopsis/keluar, senjata lepas, pakaian salah
- Seri diskualifikasi: kekayaan gerak & durasi lebih lama, lalu undian
Tata cara umum Jurus
- Pemeriksaan wajah tanpa riasan; juri masuk dari kanan Ketua Pertandingan; Pesilat hormat & jurus pembuka 5–10 gerakan; sudut biru tampil lebih dulu; gong awal-akhir; undur diri 3 panggilan @30 detik
Pasal 12: Jurus Ganda & Regu
Jurus Ganda
- Senjata wajib golok & toya + 1 senjata Nusantara tambahan; ikat kepala & kain samping satu motif
- Penyisihan–semifinal 1'30" (tangan kosong & senjata); final lengkap 3'00"; minimal 3 peserta
- Toleransi 10 detik (Dini/Pra Remaja), 5 detik (Remaja/Dewasa); pengurangan 0,50: waktu, keluar gelanggang, senjata jatuh, pakaian, menahan gerak >5 detik
- Seri: hukuman → waktu terdekat → standar deviasi → undian; diskualifikasi serupa Tunggal
Jurus Regu
- Seragam hitam polos, sabuk putih 10 cm dililit tidak diikat, baju tidak dimasukkan ke celana
- Penyisihan 1: Regu I (jurus 1–6); Penyisihan 2 & perempat final: Regu II (7–12); semifinal pilihan undian; final lengkap 3'00"; masing-masing 1'30"
- Toleransi 5 detik; pengurangan 0,01 (kesalahan rincian) & 0,50 (waktu, keluar, pakaian, menahan gerak)
- Diskualifikasi: tak ada surat sehat, jurus tertinggal/salah urutan, waktu >10 detik, pakaian salah, tak lanjut karena kesalahan sendiri
- Seri: hukuman → waktu → standar deviasi → undian; seri diskualifikasi seperti Tunggal
Pasal 13–14: Aparat Pertandingan
- Tenaga teknis: Delegasi Teknik (DT), Asisten DT (Single Event), Dewan Hakim (Multi Event), Ketua Pertandingan (KP), Pengawas/Dewan Wasit Juri (PWJ), Wasit Juri (WJ), Wasit Komisi Protes (WKP), Dokter Pertandingan, Ketua Tim IT
- Petugas teknis: Sekretaris, Pengamat Waktu, Operator IT, Announcer, Petugas Medis, Petugas Lapangan, Petugas Timbang Badan. Tingkat Regional & Nasional ditunjuk PB IPSI; biaya hadir ditanggung penyelenggara
- DT: mendampingi panitia, memutus protes banding bersama KP, Tim Medis & WKP, keputusan mengikat (boleh menghentikan/menunda/membatalkan), mengisi Buku Lisensi, laporan maks. 1 bulan
- Dewan Hakim: 1 Ketua, 1 petugas lokal, 1 dari PB IPSI; KP: Wasit Juri Nasional senior (Kelas I/II), memimpin Rapat Teknik, mengganti petugas, memberi isyarat juri Jurus, bertanggung jawab waktu
- PWJ: 1 ketua + 2 anggota; Wasit: memimpin, menghentikan, membina/menegur/memperingatkan, mengumumkan pemenang; Juri: menilai pukulan & tendangan
- WKP: fokus VAR, kartu Sah/Tidak Sah, keputusan maks. 5 menit; Dokter: periksa Pesilat cedera 120 detik; Ketua IT: mengelola digital score, jaringan & data
Pasal 15: Pengajuan Keberatan (Protes)
Protes Pelatih (VAR)
- Tanding: 2 Kartu Protes per pertandingan (3 babak) untuk pelanggaran/jatuhan; kartu diserahkan ke Ketua Pertandingan lewat wasit
- Jurus: 1 kartu per penampilan, setelah tampil sebelum pengumuman; hanya untuk penampilan tak sesuai deskripsi atau Pesilat/senjata keluar gelanggang
- Diputus WKP dibantu PWJ & Wasit (Jurus: salah satu Juri)
Protes Manajer
- Hanya Manajer Tim; biaya protes & banding tidak dikembalikan
- Tingkat I: formulir ke Panitia ≤10 menit setelah keputusan; dikembalikan ≤20 menit + uang protes; KP memutus ≤2 jam bersama PWJ & WKP
- Banding: ajukan ≤20 menit; formulir ke Delegasi Teknik ≤10 menit, kembali ≤20 menit + uang banding; diputus DT, Tim Medis & 1 eksekutif PB IPSI (bukan dari tim berprotes) ≤2 jam; final
- Jika diterima: ubah hasil bila kesengajaan terbukti; tambah 1 babak (Tanding) / penampilan ulang (Jurus) bila kesalahan tanpa kesengajaan
Pasal 16–20: Wasit Juri, Pakaian, Kejuaraan & Penutup
- Pasal 16: Tanding = 1 Wasit + 3 Juri; Jurus = minimal 4 Juri (genap). Penugasan setelah jadwal; diupayakan bukan dari daerah asal Pesilat; keputusan final, bertanggung jawab ke DT & Dewan Hakim
- Pasal 17: DT, Dewan Hakim, WKP, KP: jas/blazer hitam, kemeja putih, dasi merah, celana hitam, pantofel (kerudung hitam polos untuk perempuan). PWJ, Wasit & Juri: pakaian Pencak Silat putih standar, sabuk kuning 10 cm, lambang Wasit Juri di dada kiri; berhijab: kerudung putih tanpa peniti. Sekretaris, Pengamat Waktu, Timbang Badan, Pembantu Gelanggang, Announcer: seragam IPSI/penyelenggara
- Pasal 18: Kejuaraan Nasional, Wilayah, lainnya (Invitasi, Sirkuit, Turnamen Terbuka, Ekshibisi, Single/Multi Event); Kejuaraan Khusus oleh badan luar PB IPSI dengan koordinasi
- Pasal 19: wajib memakai pedoman Kesehatan & Doping (diatur tersendiri)
- Pasal 20: pedoman tugas Wasit Juri, penjelasan peraturan, dan pedoman penyelenggaraan ditetapkan PB IPSI; hal lain ditinjau & diperbaiki sebagaimana mestinya
Gunakan tombol ← → keyboard