Ada pertanyaan seputar IKSPI Kera Sakti Cabang Rembang ? Hubungi Sekarang Hubungi Sekarang!
Postingan

IKSPI Kera Sakti Cabang Rembang
PB IPSI • Peraturan Pertandingan Pencak Silat Nasional 20251/18

PENGURUS BESAR IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA

PERATURAN PERTANDINGAN
PENCAK SILAT NASIONAL
TAHUN 2025

Tim Kelompok Kerja (POKJA) PB IPSI

Padepokan Pencak Silat Indonesia, Jl. Raya TMII I Jakarta Timur 13560

Pengesahan & Tim POKJA

  • Laporan: Hasil Kerja Tim POKJA tentang Sistem Pertandingan Pencak Silat yang Berlaku
  • Waktu kegiatan: April–Mei 2025; disahkan Jakarta, 9 Juli 2025
  • Penandatangan (a.n. Ketua Umum): Benny Sumarsono (Ketua Harian) & Teddy Suratmadji (Sekjen)
  • SK Ketua Umum No. Skep-70/III/2025, 3 Maret 2025; masa kerja 6 bulan, laporan tiap 2 bulan

Tugas POKJA

  • Evaluasi & analisis sistem pertandingan
  • Menyesuaikan agar efektif, transparan, sesuai standar kompetisi
  • Evaluasi penjurian & perwasitan, usulan teknologi
  • Koordinasi dengan PB IPSI, KONI Pusat, Federasi Internasional

Susunan POKJA

  • Ketua: Drs. H. Maryatno; Wakil: Dr. Indro Catur Haryono, M.Pd; Sekretaris: H. Iskandar, S.Pd., M.Pd
  • Anggota: Prof Dr. Johansyah Lubis; Prof Dr. Awan Hariono; Prof Dr. Wening Udasworo; Dr. Haris Nugroho; Dr. Rony Syaifullah; Dr. Hendro Wardoyo; Dr. AM Agung Nugroho; dr. Fits Gerald Patty; Sunarno, SH., MH; Drs. Ferry Hendarsih; Drs. Denny Herawan; Johanes Edison Buru, S.Pd
  • Penanggung jawab: Benny Sumarsono & Dr. Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Sc
  • Ketua Umum PB IPSI: Jend. TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto

Pendahuluan & Pasal 1: Kategori

  • Pertandingan berdasarkan persaudaraan & jiwa kesatria, unsur beladiri, seni, olahraga; menjunjung tinggi PRASETYA PESILAT INDONESIA
  • Kategori: TANDING dan JURUS
  • Tanding: 2 Pesilat dari sudut berbeda, saling serang-bela, menjatuhkan lawan dengan teknik, taktik, stamina, dan Kaidah
  • Jurus Tunggal: 1 Pesilat, Jurus Tunggal Baku tangan kosong & bersenjata
  • Tunggal Bebas: 1 Pesilat, koreografi dengan senjata Nusantara (bilah tumpul), boleh iringan live/rekaman
  • Ganda: 2 Pesilat satu tim, serang-bela tangan kosong lalu senjata wajib (golok & toya) + 1 senjata Nusantara
  • Regu: 3 Pesilat satu tim, tangan kosong, benar, tepat, mantap, kompak

Pasal 2: Golongan Umur, Timbang & Kesehatan

GolonganUmur
Pra Usia Dini≤ 5 th
Usia Dini 1>5–8 th
Usia Dini 2>8–11 th
Pra Remaja>11–14 th
Remaja>14–17 th
Dewasa>17–35 th
Master A>35–45 th
Master B≥ 45 th
  • Bukti umur: Akte Kelahiran/Ijazah/Paspor asli atau fotokopi legalisir; umur dihitung pada bulan pertandingan dimulai

Timbang badan

  • Tidak untuk Pra Usia Dini & Usia Dini 1
  • Petugas ditunjuk Panitia, didampingi Wasit Juri putra & putri; tanpa toleransi; pagi hari pada hari bertanding; ruang putra/putri terpisah
  • Berpakaian pertandingan kering tanpa sabuk & pelindung; boleh melepas pakaian dengan penutup
  • Tidak memenuhi berat = diskualifikasi; hanya sekali; formulir ditandatangani petugas & kedua ofisial (ofisial tak tanda tangan tetap sah)

Surat keterangan sehat

  • Dari RS/RS Tipe D/Puskesmas, maks. 1 minggu sebelum
  • Putri remaja & dewasa: surat pernyataan tidak hamil
  • Tidak menunjukkan = diskualifikasi

Pasal 3–4: Kelas Usia Dini & Pra Remaja

  • Pra Usia Dini: Jurus Tunggal Bebas
  • Usia Dini 1 (Tanding): berdasar tinggi, berat, usia sama; selisih maks. usia 1 th, tinggi 3 cm, berat 1 kg. Jurus: Tunggal Tangan Kosong, Tunggal Senjata (Toya & Golok), Tunggal Bebas
  • Usia Dini 2: 20 nomor putra + 20 putri = 40 nomor. Kelas A 26–28 kg, lalu tiap 2 kg (B >28–30 … S >62–64), Open >64–68 kg. Jurus: Tunggal Tangan Kosong, Tunggal Senjata, Tunggal Bebas, Ganda Tangan Kosong, Ganda Senjata, Regu A (1–6)
  • Pra Remaja: 17 nomor putra + 17 putri = 34 nomor. Kelas A 30–33 kg, tiap 3 kg (B >33–36 … P >75–78), Open >78–84 kg. Jurus: seperti Usia Dini 2 dengan Regu B (7–12)

Pasal 5–7: Kelas Remaja, Dewasa & Master

Remaja (15 putra + 13 putri = 28 nomor)

KelasPutraPutri
<39Di bawah 39 kg
A39–43 kg
B–Jtiap 4 kg: >43–47 … >75–79
K>79–83–
L>83–87–
Open 1>87–100>79–92
Open 2>100>92

Dewasa & Master 1 & 2 (13 putra + 11 putri = 24 nomor)

KelasPutraPutri
<45Di bawah 45 kg
A45–50 kg
B–Htiap 5 kg: >50–55 … >80–85
I>85–90–
J>90–95–
Open 1>95–110>85–100
Open 2>110>100
  • Jurus Remaja & Dewasa: Tunggal, Tunggal Bebas, Ganda, Regu (putra & putri)

Pasal 8: Prasarana & Sarana

  • Matras standar PB IPSI 10 m × 10 m, tebal 5 cm, hijau terang, garis putih 5 cm ke arah dalam. Tanding: bidang tanding lingkaran Ø 8 m
  • Sudut: kuning = netral; biru & merah untuk Pesilat; kotak pelatih biru & merah (jarak 1,5 m)
  • Tanding: Juri 1–3 di tiga sisi, meja aparatur, kamera; Jurus: Juri 1–6 berjajar, meja aparatur; Tim Medis, Delegasi Teknik, Meja VAR sesuai situasi
  • Perlengkapan wajib: matras, gong, lampu babak & hasil, mikrofon, stopwatch, air horn, meja, kursi, pulpen, laptop scoring digital, printer/fotokopi, kotak pelatih, layar & proyektor, mesin timbang, body protector, ember, keset, alat pel, podium, timer hitung mundur, tempat senjata golok & toya (Tunggal), tempat senjata terperiksa (Tunggal & Ganda), meteran, peluit

Pasal 9: Tanding Usia Dini & Pra Remaja

Perlengkapan

  • Seragam hitam standar tanpa garis/bordir pribadi; lengan & celana maks. 5 cm di atas pergelangan/mata kaki; tidak digulung
  • Logo IPSI dada kanan, daerah dada kiri (maks. Ø 10 cm); sponsor lengan kanan; lambang provinsi lengan kiri; nama provinsi punggung maks. 35×25 cm
  • Hijab hitam standar IPSI; baju robek diberi 3 menit mengganti
  • Body protector standar (merah/biru), pelindung kemaluan sendiri, pelindung sendi satu lapis maks. 1 cm, taping dengan izin, pelindung gigi bila berkawat, dilarang kacamata, kuku pendek

Sistem & waktu

  • Sistem gugur (semifinal–final sesuai jumlah peserta)
  • Usia Dini 1 & 2: 2 babak × 1,5 menit bersih; Pra Remaja: 3 babak × 2 menit; istirahat 1 menit
  • Nilai: 1 = tangan (kecuali sikutan); 2 = kaki (kecuali lututan); 3 = jatuhan sah
  • Syarat: sasaran sah, tidak terhalang, mantap & bertenaga, berkaidah
  • Usia Dini selisih 20 poin = berhenti, menang WMP
  • Boleh: Dini 1 pukulan & tendangan (tanpa tarikan); Dini 2 + sapuan (1×, balas 1×), jatuhan tangkapan kaki; Pra Remaja + guntingan (tidak boleh dibalas)
  • Tidak boleh: sikuan, dengkulan, tarikan (kecuali jatuhan tangkapan); Dini 1 juga semua jatuhan, sapuan, guntingan

Pasal 9–10: Pelanggaran & Jurus Usia Dini

Pelanggaran Ringan

  • Tidak berkaidah; keluar gelanggang; berjalan/berlari/melompat & sikap pasang mengepal dua tangan; diam 10 detik; mengulur waktu

Pelanggaran Sedang

  • Sikutan/dengkulan; merangkul, menggumul, menjambak; menginjak lawan di bawah; menyerang setelah jatuhan sah; tarikan sambil menyerang; guntingan (Dini); balasan guntingan (Pra Remaja); menolak bangun saat hitungan 9; takut melawan (pura-pura cedera, melepas pelindung); menyerang setelah gong/aba-aba henti; bersembunyi di belakang wasit; serangan bergeser ke area terlarang; menyerempet

Pelanggaran Berat

  • Menyerang leher, kepala, kemaluan; menendang langsung lutut; head butt; menyentuh/merangkul wasit; menyerang sebelum Mulai/sesudah Henti hingga cedera; menggigit & meludahi; jatuhan dengan menjatuhkan diri; menunjuk jari ke wajah/mata lawan
  • Hukuman mengacu Pasal 11 ayat 6.d.4

Pasal 10: Jurus Pra Usia Dini, Usia Dini, Pra Remaja

  • Pakaian seperti Jurus Remaja & Dewasa; senjata logam/kayu tidak tajam & tidak runcing
  • Sistem gugur. Waktu: Tunggal Tangan Kosong 1'30"; Tunggal Senjata, Ganda, Regu A & B 1'50"; Solo Kreatif 1–2'; toleransi ±10 detik
  • Juri minimal 4 orang (genap)

Pasal 11: Tanding Remaja, Dewasa & Master

  • Pakaian & body protector sama dengan Pasal 9.1; sistem gugur (penyisihan, perempat final, semifinal, final)
  • Waktu: Remaja & Dewasa 3 babak × 2 menit; Master 1: 2 babak × 1,5 menit; Master 2: 2 babak × 1 menit; istirahat 1 menit; wasit berhenti & hitungan jatuh tidak termasuk waktu
  • Pendamping: maks. 2 orang, bersertifikat pelatih, seragam IPSI; arahan hanya saat jeda antar babak
  • Tata cara: Pesilat masuk atas isyarat wasit, hormat, jurus perguruan 5–10 gerakan; berjabat tangan; wasit periksa kesiapan lalu aba-aba; kembali ke sudut saat istirahat; pemenang diangkat tangannya, hormat ke Ketua Pertandingan
  • Aturan: serang-bela berkaidah; wasit memberi pembinaan; serang-bela dihentikan bila pelanggaran, jatuh, cedera, jatuhan 5 detik, protes pelatih; serangan tangan beruntun = 1, kaki beruntun tanpa menyentuh matras = 2
  • Aba-aba: BERSEDIA, MULAI, BERHENTI/HENTI/TIII; gong tiap babak
  • Sasaran: dada, perut (pusar ke atas), rusuk, punggung; tungkai & lengan hanya serangan antara (tidak bernilai)

Pasal 11: Pelanggaran & Hukuman

Ringan

  • Tidak berkaidah; keluar gelanggang; sapuan/guntingan merebahkan diri >1× per babak (>1 m) mengulur waktu; berkomunikasi dengan orang luar; pasif >10 detik; membelakangi lawan; memegang pakaian/body protector (kecuali jatuhan tangkapan); sikap pasang mengepal; tidak mengikuti wasit

Sedang

  • Memegang lawan sambil memukul; merangkul/menjambak; menginjak; serangan tunggal tungkai atas; memukul setelah jatuhan sah; menarik kaki berpijak; melempar/mendorong keluar; menyerempet; sasaran bergeser; tidak siap setelah hitungan; mengulur waktu; ganti pakaian >3 menit; menyerang setelah gong; bersembunyi di belakang/menyentuh wasit; diving; merangkul saat membela; tarikan body protector saat counter 2 detik

Berat

  • Menyerang leher, kepala, kemaluan; menarik/mendorong wasit; serang langsung lutut; mendorong keluar hingga cedera; menghantukkan kepala; menyerang sebelum Mulai/sesudah Berhenti; menggigit, mencakar; menarik baju sambil sikutan/dengkulan; menghina, memprovokasi; pile driving; menjatuhkan dengan mencengkram baju; jatuhan sambil menjatuhkan diri

Tahapan hukuman

  • Pembinaan (akumulatif; belum memotong nilai) → Teguran (setelah 2× pembinaan; langsung untuk pelanggaran sedang) → Peringatan I (berat, teguran ke-3, atau teguran II dalam babak sama) → II → III = diskualifikasi
  • Nilai hukuman: Teguran I −1; Teguran II −2; Peringatan I −5; Peringatan II −10
  • Diskualifikasi: Peringatan III; pelanggaran berat disengaja; lawan cedera tak bisa lanjut; menancapkan kepala lawan ke matras

Pasal 11: Penilaian & Kemenangan

Penilaian

  • Nilai 1: serangan tangan sah, bertenaga, berkaidah; Nilai 2: serangan kaki; Nilai 3: jatuhan (tangkapan, sapuan, ungkitan, kaitan, guntingan, counter 2 detik)
  • Jatuhan: bagian tubuh dari lutut ke atas menyentuh matras; tangkapan harus didahului serangan lawan; proses 5 detik; sapuan/guntingan maks. 2 teknik; gagal boleh dibalas 1× dalam 2 detik
  • Jatuh tak bangkit: hitungan teknik; jatuh sendiri 10 hitungan, gagal = kalah teknik; keluar gelanggang beri 10 detik

Penentuan menang

  • Angka: poin lebih banyak; seri → hukuman terendah → prestasi teknik tertinggi → tambah 1 babak → berat badan lebih ringan → undian
  • Teknik: lawan tak lanjut atas permintaan sendiri/pendamping, hasil dokter (120 detik fit/unfit), hitungan 3× berturut dalam satu babak
  • Mutlak: lawan jatuh sah, tak berdiri tegak sampai hitungan 10
  • WMP: tidak seimbang/berbahaya, atau selisih 30 poin pada babak II/III
  • Undur diri: tidak muncul 3 panggilan (interval 30 detik)
  • Diskualifikasi: lawan Peringatan III/pelanggaran berat/cedera; positif doping didiskualifikasi

Pasal 12: Jurus Tunggal & Tunggal Bebas

Jurus Tunggal

  • Seragam polos standar IPSI + ikat kepala & kain samping satu motif; Remaja/Dewasa golok 30–40 cm, toya rotan 150–180 cm Ø 2,5–3,5 cm
  • Gugur; Penyisihan 1 tangan kosong (1'20"); Penyisihan 2 & perempat final senjata; semifinal 1'40"; final lengkap 3'00"; minimal 3 peserta
  • Penilaian skala 9,00–10,00, median 6 juri; pengurangan 0,01 (juri) per kesalahan rincian/urutan/gerak tertinggal/senjata terlepas; 0,50 (Pengawas) bila waktu >5–10 detik, keluar gelanggang, senjata jatuh, pakaian salah, menahan gerak >5 detik
  • Seri: hukuman terendah → waktu terdekat → standar deviasi terendah → undian
  • Diskualifikasi (skor 0,00): tak lulus medis, pakaian/senjata salah, senjata lepas/patah, gagal tampil penuh, urutan salah, waktu >10 detik

Tunggal Bebas

  • Koreografi 1–3 menit, senjata Nusantara maks. 5 pilihan (celurit, keris, pecut, pisau belati, trisula, kerambit, kipas, kujang, parang panjang, badik, belati, sewar, lading, sikin, rencong), bilah tumpul
  • Penyisihan–semifinal maks. 1'30"; final maks. 3'00"; boleh musik live/rekaman & bersuara tidak berlebihan
  • Pengurangan 0,50: satu kaki keluar, senjata jatuh tak sesuai sinopsis/keluar, senjata lepas, pakaian salah
  • Seri diskualifikasi: kekayaan gerak & durasi lebih lama, lalu undian

Tata cara umum Jurus

  • Pemeriksaan wajah tanpa riasan; juri masuk dari kanan Ketua Pertandingan; Pesilat hormat & jurus pembuka 5–10 gerakan; sudut biru tampil lebih dulu; gong awal-akhir; undur diri 3 panggilan @30 detik

Pasal 12: Jurus Ganda & Regu

Jurus Ganda

  • Senjata wajib golok & toya + 1 senjata Nusantara tambahan; ikat kepala & kain samping satu motif
  • Penyisihan–semifinal 1'30" (tangan kosong & senjata); final lengkap 3'00"; minimal 3 peserta
  • Toleransi 10 detik (Dini/Pra Remaja), 5 detik (Remaja/Dewasa); pengurangan 0,50: waktu, keluar gelanggang, senjata jatuh, pakaian, menahan gerak >5 detik
  • Seri: hukuman → waktu terdekat → standar deviasi → undian; diskualifikasi serupa Tunggal

Jurus Regu

  • Seragam hitam polos, sabuk putih 10 cm dililit tidak diikat, baju tidak dimasukkan ke celana
  • Penyisihan 1: Regu I (jurus 1–6); Penyisihan 2 & perempat final: Regu II (7–12); semifinal pilihan undian; final lengkap 3'00"; masing-masing 1'30"
  • Toleransi 5 detik; pengurangan 0,01 (kesalahan rincian) & 0,50 (waktu, keluar, pakaian, menahan gerak)
  • Diskualifikasi: tak ada surat sehat, jurus tertinggal/salah urutan, waktu >10 detik, pakaian salah, tak lanjut karena kesalahan sendiri
  • Seri: hukuman → waktu → standar deviasi → undian; seri diskualifikasi seperti Tunggal

Pasal 13–14: Aparat Pertandingan

  • Tenaga teknis: Delegasi Teknik (DT), Asisten DT (Single Event), Dewan Hakim (Multi Event), Ketua Pertandingan (KP), Pengawas/Dewan Wasit Juri (PWJ), Wasit Juri (WJ), Wasit Komisi Protes (WKP), Dokter Pertandingan, Ketua Tim IT
  • Petugas teknis: Sekretaris, Pengamat Waktu, Operator IT, Announcer, Petugas Medis, Petugas Lapangan, Petugas Timbang Badan. Tingkat Regional & Nasional ditunjuk PB IPSI; biaya hadir ditanggung penyelenggara
  • DT: mendampingi panitia, memutus protes banding bersama KP, Tim Medis & WKP, keputusan mengikat (boleh menghentikan/menunda/membatalkan), mengisi Buku Lisensi, laporan maks. 1 bulan
  • Dewan Hakim: 1 Ketua, 1 petugas lokal, 1 dari PB IPSI; KP: Wasit Juri Nasional senior (Kelas I/II), memimpin Rapat Teknik, mengganti petugas, memberi isyarat juri Jurus, bertanggung jawab waktu
  • PWJ: 1 ketua + 2 anggota; Wasit: memimpin, menghentikan, membina/menegur/memperingatkan, mengumumkan pemenang; Juri: menilai pukulan & tendangan
  • WKP: fokus VAR, kartu Sah/Tidak Sah, keputusan maks. 5 menit; Dokter: periksa Pesilat cedera 120 detik; Ketua IT: mengelola digital score, jaringan & data

Pasal 15: Pengajuan Keberatan (Protes)

Protes Pelatih (VAR)

  • Tanding: 2 Kartu Protes per pertandingan (3 babak) untuk pelanggaran/jatuhan; kartu diserahkan ke Ketua Pertandingan lewat wasit
  • Jurus: 1 kartu per penampilan, setelah tampil sebelum pengumuman; hanya untuk penampilan tak sesuai deskripsi atau Pesilat/senjata keluar gelanggang
  • Diputus WKP dibantu PWJ & Wasit (Jurus: salah satu Juri)

Protes Manajer

  • Hanya Manajer Tim; biaya protes & banding tidak dikembalikan
  • Tingkat I: formulir ke Panitia ≤10 menit setelah keputusan; dikembalikan ≤20 menit + uang protes; KP memutus ≤2 jam bersama PWJ & WKP
  • Banding: ajukan ≤20 menit; formulir ke Delegasi Teknik ≤10 menit, kembali ≤20 menit + uang banding; diputus DT, Tim Medis & 1 eksekutif PB IPSI (bukan dari tim berprotes) ≤2 jam; final
  • Jika diterima: ubah hasil bila kesengajaan terbukti; tambah 1 babak (Tanding) / penampilan ulang (Jurus) bila kesalahan tanpa kesengajaan

Pasal 16–20: Wasit Juri, Pakaian, Kejuaraan & Penutup

  • Pasal 16: Tanding = 1 Wasit + 3 Juri; Jurus = minimal 4 Juri (genap). Penugasan setelah jadwal; diupayakan bukan dari daerah asal Pesilat; keputusan final, bertanggung jawab ke DT & Dewan Hakim
  • Pasal 17: DT, Dewan Hakim, WKP, KP: jas/blazer hitam, kemeja putih, dasi merah, celana hitam, pantofel (kerudung hitam polos untuk perempuan). PWJ, Wasit & Juri: pakaian Pencak Silat putih standar, sabuk kuning 10 cm, lambang Wasit Juri di dada kiri; berhijab: kerudung putih tanpa peniti. Sekretaris, Pengamat Waktu, Timbang Badan, Pembantu Gelanggang, Announcer: seragam IPSI/penyelenggara
  • Pasal 18: Kejuaraan Nasional, Wilayah, lainnya (Invitasi, Sirkuit, Turnamen Terbuka, Ekshibisi, Single/Multi Event); Kejuaraan Khusus oleh badan luar PB IPSI dengan koordinasi
  • Pasal 19: wajib memakai pedoman Kesehatan & Doping (diatur tersendiri)
  • Pasal 20: pedoman tugas Wasit Juri, penjelasan peraturan, dan pedoman penyelenggaraan ditetapkan PB IPSI; hal lain ditinjau & diperbaiki sebagaimana mestinya
Gunakan tombol ← → keyboard
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.